MUSDES KETENTUAN PENGGUNAAN MOBIL SIAGA DESA

Lokasi Desa Karangpule Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga yang berada diujung Kabupaten Purbalingga memang sering terkendala dengan masalah transportasi. Karena lokasinya yang berada di pedesaan sehingga tidak ada  kendaraan umum seperti angkot, bus, becak dan kendaraan umum lainnya yang melintas, dan membuat warga merasa kesulitan jika hendak menuju ke kota atau ke daerah lain yang menempuh jarak cukup jauh. Karena warga Desa Karangpule masih sedikit yang memiliki kendaraan pribadi terutama kendaraan roda empat (mobil).

Maka dari itu (PEMDES) Pemerintah Desa  Karangpule pada tahun 2022 dapat merealisasikan untuk pengadaan mobil siaga desa sebagai sarana transportasi warga masyarakat khususnya warga desa karangpule. Karena mobil siaga desa tergolong kebutuhan yang sangat penting  sehingga masuk dalam skala perioritas  di RKPDes Tahun 2022. Karena mobil siaga bisa dimanfaatkan sebagai beragam kebutuhan Pemerintahan Desa (Pemdes) dan warga masyarakat Desa Karangpule , bukan hanya untuk pertolongan dan kebutuhan kesehatan saja.

Kepala Desa Karangpule menetapkan Aturan dan Kepengurusan yang bertanggung jawab dalam pengoperasian mobil siaga desa tersebut di dalam Peraturan Desa (Perdes) dan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Karangpule. Kepengurusan tersebut terdiri dari 1 (satu)  orang pengelola keuangan/pemegang kas dan 4 (empat) orang yang bertugas sebagai supir (driver). Kenapa di tetapkan ada 4 orang supir ? Itu bertujuan jika salah 1 dari mereka berhalangan tetap ada yang bisa menggantikannya. Dan semua itu ditetapkan berdasarkan hasil keputusan bersama dalam  Musyawarah Desa (MUSDES) Mobil Siaga Desa  yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 tempat di Aula Balai Desa Karangpule.

Oleh : Pemdes Karpul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *